Dalam peraturan perpajakan di Indonesia (merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan/UU PPh yang telah diperbarui dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan/UU HPP), beban atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Pajak Penghasilan dikenal dengan istilah Deductible Expenses .