Dalam peraturan perpajakan di Indonesia (merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan/UU PPh yang telah diperbarui dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan/UU HPP), beban atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Pajak Penghasilan dikenal dengan istilah Deductible Expenses.
Prinsip utamanya adalah biaya tersebut merupakan Biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan). Berikut adalah kategori dan jenis akun beban yang diakui secara fiskal untuk mengurangi PPh di Indonesia:

1. Beban Operasional dan Kegiatan Usaha
Ini mencakup biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha sehari-hari:
-
Beban Pembelian: Pembelian bahan baku atau barang dagangan.
-
Beban Sewa, Bunga, dan Royalti: Termasuk bunga pinjaman modal kerja.
-
Beban Perjalanan Dinas: Biaya akomodasi dan transportasi pegawai untuk urusan bisnis.
-
Beban Pengolahan Limbah: Biaya yang dikeluarkan untuk memproses limbah industri.
-
Beban Premi Asuransi: Khusus untuk asuransi pegawai atau aset perusahaan yang dibayarkan oleh pemberi kerja (bukan asuransi jiwa pribadi pemilik/pemegang saham).
-
Beban Promosi dan Penjualan: Dapat dibiayakan selama perusahaan memiliki Daftar Nominatif yang memuat rincian penerima dan biayanya sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
-
Beban Administrasi: Alat Tulis Kantor (ATK), tagihan listrik, air, internet, dan telepon kantor.
-
Pajak dan Retribusi Daerah: Pajak yang dibayarkan selain Pajak Penghasilan (PPh) itu sendiri (contoh: Pajak Bumi dan Bangunan).
2. Beban Kepegawaian dan Pengembangan SDM
Segala bentuk pengeluaran untuk imbalan kerja dan peningkatan kapasitas karyawan:
-
Gaji, Upah, dan Honorarium: Termasuk tunjangan, bonus, dan gratifikasi karyawan.
-
Iuran Pensiun dan BPJS: Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan yang ditanggung perusahaan.
-
Beban Natura/Kenikmatan (Fringe Benefits): Berdasarkan UU HPP dan PMK 66/2023, biaya natura (seperti fasilitas mobil dinas, apartemen, atau katering) kini dapat dibiayakan oleh perusahaan, sepanjang fasilitas tersebut ditetapkan sebagai objek pajak bagi pegawai yang menerimanya atau masuk dalam daftar pengecualian PMK.
-
Beban Pendidikan: Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan karyawan.
3. Beban Penyusutan dan Amortisasi
Pengeluaran untuk aset yang masa manfaatnya lebih dari 1 tahun tidak bisa dibebankan sekaligus pada tahun pembelian, melainkan harus dialokasikan:
-
Beban Penyusutan: Untuk aset berwujud (seperti kendaraan, mesin, gedung, peralatan).
-
Beban Amortisasi: Untuk aset tak berwujud (seperti hak paten, lisensi, perangkat lunak/software, franchise).
4. Kerugian dan Beban Pencadangan Tertentu
-
Kerugian Penjualan/Pengalihan Aset: Rugi akibat menjual aset yang sebelumnya digunakan untuk operasional perusahaan.
-
Rugi Selisih Kurs: Kerugian akibat fluktuasi nilai tukar mata uang asing yang diakui secara nyata.
-
Beban Piutang Tak Tertagih: Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Syaratnya sangat ketat: harus sudah dibebankan di laporan komersial, perkaranya sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri atau dipublikasikan, dan daftar piutangnya diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
5. Sumbangan Tertentu yang Diatur Pemerintah
Pada dasarnya sumbangan tidak boleh memotong pajak, kecuali 5 jenis sumbangan berikut (sesuai PP No. 93 Tahun 2010):
-
Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional (bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat).
-
Sumbangan untuk penelitian dan pengembangan (litbang) yang dilakukan di Indonesia.
-
Sumbangan fasilitas pendidikan.
-
Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.
-
Biaya pembangunan infrastruktur sosial (misalnya membangun jembatan umum atau puskesmas di sekitar area perusahaan).
Catatan Penting (Non-Deductible Expenses): Dalam akuntansi komersial, semua biaya akan mengurangi laba. Namun, untuk perhitungan pajak, Anda wajib melakukan Koreksi Fiskal untuk membuang beban yang tidak diakui pajak (Pasal 9 UU PPh). Beban yang tidak bisa mengurangi PPh antara lain:
-
Biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
-
Pembagian laba (dividen).
-
Pajak Penghasilan (PPh) itu sendiri.
-
Sanksi administrasi (bunga, denda, kenaikan) dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
-
Sumbangan selain 5 jenis yang disebutkan di atas (misalnya sumbangan perayaan 17 Agustus desa setempat atau sumbangan tempat ibadah).
Komentar
Posting Komentar